Advokasi Pengarusutamaan Gender di tingkat OPD/ Kecamatan Lingkup Pemkab Kolaka .
Kolaka - Untuk memperkuat komitmen Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam mewujudkan Kesetaraan Gender . Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) melakukan Advokasi Pelaksanaan PUG di lingkup Pemerintah Kab. Kolaka, yang dilaksanakan di Aula Bappeda . Senin, (11/04)
Sambutan Kadis PPPA Hj. Mineng Nurmaningsih, SH.,MH menjelaskan bahwa, Pengarusutaman gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan .
“pentingnya pengarusutamaan gender dalam pembangunan karena tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan yang komprehensif tentang konsep, prinsip dan analisis gender .†Jelasnya
Lebih lanjut dalam sambutan Bupati Kolaka sekaligus membuka kegiatan yang diwakili oleh Asisten I H. Muhammad Bakri, SH.,MH menuturkan bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah menyebutkan pentingnya percepatan pelaksanaan PUG di daerah .
Untuk itu, ia berharap agar peserta kegiatan yang terdiri dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka dapat menerapkan pengarusutamaan gender mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, serta kegiatan di masing-masing perangkat daerah .
Hadir juga sebagai narasumber Dr. Indra Kertati, M.Si dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) Semarang bersama rombongan, Kepala Bappeda Kolaka H. Sjamsul Kadar, serta para Camat dan perwakilan Desa lingkup Kab. Kolaka dan seluruh OPD Pemkab Kolaka .