Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan serta melaksanakan operasional program bidang Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku agar pelaksanaan program terlaksana secara efektif dan efisien.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15,BidangInformasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan operasional program kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. pembinaan dan bimbingan pelaksanaan tugas pada bawahan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, layanan hubungan media, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi public dan penyediaan akses informasi
d. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, layanan hubungan media, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik,Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik serta Penguatan Kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi
e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup pemerintah daerah, layanan hubungan media,pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik serta Penguatan Kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah,layanan hubungan media, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik serta Penguatan Kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, layanan hubungan media, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik serta Penguatan Kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi.
h. Pelaksanaan administrasi bidang informasi dan komunikasi publik;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri atas :
Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik
Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei,jajak pendapat) dan pengolahan aduan masyarakat, pengelolaan hubungan dengan media (media relations)
Seksi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik
Mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah,pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas lingkup nasional & daerah serta pengolahan informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah
Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik.
Mempunya1 tugas melaksanakan penyelenggaraan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah,pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda/ media internal,diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah sertapenyelenggaraan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagimedia dan lembaga komunikasi publik serta pengembangan sumber daya komunikasi publik.
Seksi sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
Dokumentasi informasi dan komunikasi publik