Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan serta melaksanakan operasional program bidang Penyelenggaraan E-Governmet berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku agar pelaksanaan program terlaksana secara efektif dan efisien
Bidang Penyelenggaraan E-Government dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Penyelenggaraan E-Government menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan operasional program kegiatanBidang Penyelenggaraan E-Govemment berdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b. Pembinaan dan bimbingan pelaksanaan tugas pada bawahan
c. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center TIK Pemerintah, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah, Layanan Keamanan Informasi e-Govemment,Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik,Spesifik Suplemen yang terintegrasi,integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan public dan kegiatan, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, Penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah daerah;
d. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center TIK Pemerintah, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik Suplemen yang terintegrasi,integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan public dan kegiatan, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, Penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah daerah
e. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center TIK Pemerintah, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik Suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan public dan kegiatan, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, Penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah daerah dan
f. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center TIK Pemerintah, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik Suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan public dan kegiatan, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, Penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah daerah.
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penyelenggaraan E-Government,terdiri atas :
Seksi Infrastruktur dan Teknologi
Mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC), Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government, Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, Government Cloud Computing, Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan public, Layanan filtering konten negatif, Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah, layanan monitoring trafik elektronik, layanan penenganan insiden keamanan informasi, layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi, layanan keamanan informasi pada sistem elektronik pemerintah, pelaksanaan audit TIK, penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif, layanan penyediaan saranan dan prasarana komunikasi pemerintah, layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintah.
Seksi Pengembangan Aplikasi
Mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik, Penetapan standar format data dan informasi, validata dan kebijakan, Layanan recovery data dan informasi, Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik, Layanan interoperabilitas, Layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan, Layanan Pusat Application Program Interface(API) daerah
Seksi Layanan E-government
Mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah daerah, layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website, menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain, sub domian, layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-government dan Smart City, layanan impelementasi e-government dan Smart City, dan promosi pemanfaatan layanan Smart City, layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-government, layanan koordinasi kerjasaman lintas organisasi perangkat daerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah pusat serta non pemerintah, layanan integrasi pengembangan TIK dan e-government pemerintah, layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (stakeholder Smart City), layanan sistem informasi Smart City, layanan interaktif pemerintah dan masyarakat, layanan penyediaan sarana dan saranan pengendalian Smart City.
Seksi sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government.