UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA .
UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT
PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA .
Kolaka - Asisten III Kab. Kolaka Hj. Andi Wahidah, S.Pd.,MM membuka kegiatan Ujian Dinas dan Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, di aula laboratorium CAT Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Kolaka . Jumat, (14/06)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi wajib menempuh dan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .
Asisten III menjelaskan, tujuan diselenggarakannya ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah adalah untuk mengetahui tingkat kemampuan setiap PNS yang akan naik pangkat/golongan yang lebih tinggi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang undangan sehingga seluruh PNS yang telah memenuhi syarat dapat naik pangkat/golongan yang lebih tinggi dalam rangka peningkatan kinerja dan peningkatan Kompetensi ASN .
“Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Kolaka bekerja sama dengan Kantor Regional IV BKN Makassar melaksanakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, dalam rangka memfasilitasi peningkatan kualifikasi pendidikan dan pengembangan karir PNS ke jenjang yang lebih tinggi untuk mendorong peningkatan kinerja dan pengembangan kompetensi PNS .” Jelasnya
Selain itu, Kepala BKPSDM Ramli H Sima melaporkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Ujian Dinas Sebanyak 67 Orang dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah sebanyak 18 orang berasal dari, Kabupaten yang terdiri dari, Kabupaten Kolaka sebanyak 56 Orang, Kabupaten Kolaka Utara Sebanyak 26 Orang dan Kabupaten Morowali Sebanyak 3 Orang .