detail

Rapat Paripurna Penyerahan Pengantar Nota Keuangan Dan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang...

RAPAT PARIPURNA PENYERAHAN PENGANTAR NOTA KEUANGAN DAN PENJELASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN KOLAKA TA 2024 .

Blog Single

RAPAT PARIPURNA PENYERAHAN PENGANTAR NOTA KEUANGAN DAN PENJELASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN KOLAKA TA 2024 .

Kolaka - Pj. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si menghadiri rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik, terkait penyerahan pengantar nota keuangan dan penjelasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2024, diruang rapat paripurna DPRD Kolaka . Selasa, (27/08)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri

Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, bahwa apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, atau keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar subkegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, maka dapat dilakukan perubahan APBD .

Pj. Bupati Kolaka menyampaikan, secara garis besar rencana Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024 yang meliputi rencana perubahan pendapatan daerah, rencana perubahan belanja daerah dan rencana perubahan pembiayaan daerah .

“Berdasarkan uraian penjelasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan, dapat saya sampaikan bahwa total APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024 yang semula direncanakan sebesar 1,64 triliun rupiah, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami peningkatan menjadi sebesar 1,83 triliun rupiah .” Jelasnya

Ia berharap, agar proses pembahasan rancangan Perubahan APBD ini dapat berialan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

“Selanjutnya saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengikuti langsung rapat-rapat pembahasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan ole DPRD Kabupaten Kolaka .” ujarnya

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :