RAPAT PARIPURNA (PEMBICARAAN TK.I) DPRD KABUPATEN KOLAKA .
Kolaka - Dalam rangka pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 dipimpin Ketua DPRD Ir. Syaifullah Halik, yang dihadiri Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH.,MH, Wakil Bupati Kolaka H. Muh. Jayadin, SE.,ME, Forkopimda, Sekda Kolaka Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si, Asisten II Mustajab,SE.,M.Si, Anggota DPRD, serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kab. Kolaka . Senin (4/07)
Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan bagian dari siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan pada Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah .
Bupati Kolaka menjelaskan terkait Sistem
penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka telah sesuai peraturan perundang-undangan, maka diharapkan informasi yang disajikan dapat memenuhi kepentingan akuntabilitas, manajemen, transparansi dan evaluasi kinerja .
“Perlu kami sampaikan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021, telah diaudit oleh BPK RI, dan Pemerintah Kabupaten Kolaka telah menerima laporan hasil pemeriksaannya dengan opini WTP atau Wajar Tanpa Pengeculian, yang merupakan pencapaian
keenam kalinya secara berturut-turut.†jelasnya
Oleh karena itu, data yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, telah sesuai dengan hasil audit BPK RI, yang meliputi : Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah .