PJ. Bupati Kolaka menghadiri pertemuan verifikasi dan validasi data (P3KE) Kabupaten Kolaka tahun 2024 .
PJ. Bupati Kolaka menghadiri pertemuan verifikasi dan validasi data (P3KE) Kabupaten Kolaka tahun 2024 .
Kolaka - PJ. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah M.Si menghadiri pertemuan verifikasi dan validasi data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) Kabupaten Kolaka tahun 2024 . Selasa, (22/10)
Kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas nasional dengan terbitnya Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, di mana memuat penugasan Kepada Bupati atau Walikota untuk melaksanakan 5 tugas di daerah, diantaranya ;
1 . Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Kolaka .
2 . Menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa atau kelurahan .
3 . Menyusun program dan kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota serta mengalokasikan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem .
4 . Memfasilitasi penyediaan lahan Perumahan bagi penerima manfaat dan,
5. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 bulan sekali .
PJ. Bupati Kolaka juga menyampaikan,bahwa bapak presiden pada 4 Maret 2020 menyampaikan arahan untuk melakukan Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan mengambil langkah langkah terpadu melalui program kemiskinan yang konvergen, Sinergi dalam pembagian tugas serta Sinergi sumber pendanaan antara pemerintah, Pemerintah Daerah dan swasta .
"Kemiskinan ekstrem disebabkan oleh masalah multi-dimensi . Masyarakat terkendala dalam mengakses kebutuhan dasar ; pendidikannya rendah, kesehatan menurun, tidak terakses air bersih, menghuni rumah tidak layak, tidak produktif dan berpendapatan rendah ." Ujarnya
Sehingga, penanganan masalah kemiskinan ekstrem membutuhkan upaya kolaboratif, melalui kerjasama pemerintah pusat Pemda, dan para pemangku kepentingan serta masyarakat melalui tiga pilar intervensi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan .
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kolaka . Tahun 2024 yakni tingkat kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kolaka tahun 2023 mencapai angka besar 1,80% peringkat 10 terendah dari (17 kabupaten/kota se Provinsi Sultra) berada di atas capaian provinsi Sultra (1,65%) . Selain itu, hasil pemutakhiran data pendaftaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) Kabupaten Kolaka tahun 2024 masih terdapat 5.893 KK miskin ekstrem dengan jumlah jiwa besar 34.437 individu yang tersebar di 12 Kecamatan ." Jelasnya
Melalui kesempatan ini, saya menginstruksikan kepada seluruh tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, pemerintah Kecamatan serta pemerintah kelurahan dan pemerintah Desa untuk melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi data dengan sebaik-baiknya, secara objektif dan akuntabel, sehingga kita dapat memperbaiki basis data sasaran penerima manfaat program serta memastikan bahwa masyarakat kategori miskin ekstrem menjadi prioritas sasaran program baik program pusat maupun daerah .