Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
Kolaka - Bupati Kolaka H. Ahmad Safei,SH.,MH didampingi Ketua DPRD kolaka Ir. Syaifullah Halik dan Sekda Kolaka Drs. H. Poitu Murtopo,M.Si mengikuti acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, secara virtual bertempat di Command Center Diskominfo Kab. Kolaka. Selasa (28/12)
Pemeriksaan kinerja TA 2021 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Muna barat . Pemeriksaan pengelolaan atas empat hal yaitu penelurusan kasus (tracing), pengujian (testing), perawatan (treatment) serta sosialisasi dan edukasi guna mengubah perilaku masyarakat .
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini untuk memenuhi ketentuan Undang-undang No. 15 Tahun 2006 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang mewajibkan BPK untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Bupati, DPRD dan Wali kota .
Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui dan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penetapan anggaran, upaya-upaya peningkatan dan pengembangan potensi PAD .
Namun masih terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian di Kabupaten Kolaka, permasalahan seperti regulasi dan kebijakan terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah maka perlu ditetapkannya peraturan tentang tata cara pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan terkait pembinaan juga pengawasan BUMD yang belum dilaksanakannya siklus penyusunan SOP, AP dan intensifikasi, ekstensifikasi terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang juga belum di laksanakan. Antara lain, belum membuat kajian potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta inovasi lainnya