detail

Pelatihan Konvensi Hak Anak Kha

Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA)

Blog Single

Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) 

Kolaka - Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Dalam rangka Upaya Meningkatkan Kapasitas Tim gugus tugas Kabupaten Layak Anak tentang Penerapan hak-hak Anak kedalam kebijakan, program dan kegiatan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat SMS Berjaya Kab. Kolaka . Rabu, (09/03)

Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) ini dilaksanakan selama 2 hari dan dibuka langsung oleh Sekda Kolaka Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si serta turut hadir Asisten I Drs. H. Muh. Bakri,SH.,MH, Kadis PPPA Hj. Andi Wahidah, S.Pd.,MM dan seluruh peserta pelatihan .

Sekda Kolaka menyampaikan, Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita bangsa yang memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan perkembangan fisik .

Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa kita nanti .

“Pasal 28 B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak telah mengamanatkan pemerintah untuk melakukan segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak atas hak-hak nya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan Diskriminasi .” Jelasnya

Kepala Dinas PPPA juga menjelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termaksud anak yang masih didalam kandungan, ada empat hak dasar anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak untuk mendapatkan perlindungan . Adapun kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang terlaksana hari ini merupakan pelaksanaan salah satu program kami dibidang pemenuhan hak anak .

“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kolaka bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta menyelenggarakan fungsinya didalam perumusan, pelaksanaan, penyelenggaraan kegiatan maupun administrasi yang terkait dengan peningkatan kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga, pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak .” Jelasnya

Selain itu, harapan kadis PPPA, agar untuk kedepannya  peserta yang terlatih diharapkan mampu melakukan advokasi dan  sosialisasi terkait Konvensi Hak Anak (KHA) di masing-masing Lembaga Masyarakat .


Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :