Isbat Nikah Terpadu Tingkat Prov. Sultra .
Isbat Nikah Terpadu Tingkat Prov. Sultra .
Kolaka - Sidang terpadu isbat nikah Tingkat Provinsi ini merupakan sinergi antara Kantor Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini digelar di Aula Sasanapraja Kolaka . Selasa, (16/07)
Sebanyak 39 perkara disidangkan oleh tim hakim PA Kolaka . Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak . Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara .
Isbat Nikah sebagai solusi hukum Bagi perkawinan muslim yang belum tercatat Berdasarkan surat Edaran Direktorat Jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kementerian dalam negeri Republik Indonesia KOMOR:472.215145/DUKCAPIL, Tertanggal 4 November 2021 .
Pj. Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Provinsi Sultra, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili .
“Maka dari itu, peran aktif pemerintah sangat diharapkan untuk jurut mendorong, memotivasi, mempermudah dan membantu penduduk untuk menertibkan data dan dokumen kependudukannya .” Jelasnya