Bupati Kolaka Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD.
Bupati Kolaka Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD.
Kolaka — Bupati Kolaka H. Amri, S.STP.,M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kolaka Tahun Anggaran 2025. Senin, (16/03)
Dalam penyampaiannya, Bupati Kolaka menegaskan bahwa LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025 versi unaudited, total Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka ditargetkan sebesar Rp1,74 triliun dan terealisasi Rp1,71 triliun atau 98,05 persen. Sementara Belanja Daerah ditargetkan Rp1,76 triliun dengan realisasi Rp1,66 triliun atau 94,33 persen.
Bupati juga memaparkan capaian indikator makro pembangunan tahun 2025, di antaranya angka kemiskinan turun dari 11,67% menjadi 10,19%, IPM meningkat dari 76,20 menjadi 76,92, serta pertumbuhan ekonomi naik dari 5,06% menjadi 6,96%, yang berada di atas rata-rata Provinsi Sulawesi Tenggara maupun nasional.
Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun dari 2,59% menjadi 2,25%. Pemerintah daerah juga terus memperkuat program BERAMAL serta pemberdayaan UMKM agar pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.
Melalui penyampaian LKPJ ini, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kolaka


























