Bidang Data Statistik dan Persandian

Bidang Data Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan serta melaksanakan operasional program bidang Data, Statistik dan Persandian berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku agar pelaksanaan program terlaksana secara efektif dan efisien

Bidang Data Statistik dan Persandian dipimpin oleh  Kepala  Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

Dalam melaksanakan  tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, Bidang

Data Statistik dan Persandian menyelenggarakan fungsi:

a. Perencanaan operasional program kegiatan Bidang Data Statistik dan Persandian berdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas

b. Pembinaan dan bimbingan pelaksanaan tugas pada bawahan

c. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data,statistiksektoral dan persandian

d. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di pengelolaan data,statistik sektoral dan persandian

e. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di pengelolaan data, statistik sektoral dan persandian

f. Pemantauan, evaluasi, dan  pelaporan di bidang pengelolaan data, statistik sektoral dan persandian

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Data Statistik dan Persandian, terdiri atas:

Seksi Pengelolaan Data

Mempunyai tugasmelakukan penyelenggaraan pengumpulan, pengelolaan, penyajian serta pelayanan data

Seksi Statistik Sektoral

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penyelenggaraan statistik sektoral

Seksi Persandian

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkaitpersandian untuk pengamanan informasi, penetapan pola  hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah lingkup pemerintah daerah

Seksi sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Data Statistik dan Persandian.

Bagikan halaman ini:

Laman lainnya: